Minggu, 21 Juni 2009

sosiologi olahraga

DAFTAR ISI

Kata Pengantar....................................................................................................... i

Daftar Isi................................................................................................................. ii

BAB I. Pendahuluan.........................................................................................

1 Latar Belakang Masalah.................................................................... 1

2. Tujuan Penulisan ………………………………………………….. 2

BAB II. Pembahasan Materi............................................................................... 3

1 Pengertian Sosiologi.......................................................................... 3

2. Definisi sosiologi ............................................................................. 3

3. Pengertian olahraga........................................................................... 4

4. Olahraga Di Tinjau Dari Aspek Sosiologi......................................... 5

5. Sosiologi Ditinjau Dari Olahraga …………………………………. 8

BAB III Penutup................................................................................................. 9

3.1 Kesimpulan .................................................................................... 9

3.2 Saran .............................................................................................. 9

Daftar Pustaka........................................................................................................ 10

KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb.

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua sehingga Alhamdulillah dengan kerja keras dan karunia-Nya jualah karya tulis ini dapat diselesaikan. Tak lupa pula saya mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pembimbing yang telah membantu saya dalam penyelesaian pembuatan karya tulis ini dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian karya tulis ini.

Saya menyadari sepenuhnya masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah yang saya buat ini. Kekurangan-kekurangan tersebut timbul dikarenakan adanya berbagai keterbatasan yang kami miliki, baik itu keterbatasan kemampuan maupun materi yang tersedia. Oleh karena itu, saya mengharapkan agar semua pihak yang membaca makalah ini dapat memakluminya. Di sisi lain, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari anda semua sehingga nantinya isi dari pada makalah ini sesuai dengan apa yang di harapkan sebelumnya. Akhirnya, saya mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

Wassalamualaikum. Wr. Wb.

Banjarbaru, 8 Mei 2008

Penyusun

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ketika Alex Rodriguez, pemain baseball NY Yankees, menandatangani kontrak senilai 252 juta dollar AS, secara khusus Wali Kota New York Michael Bloomberg hadir menyaksikan peristiwa penting tersebut. Dia juga berjanji untuk berupaya hadir setiap kali Alex Rodriguez main di New York. Sambil tersenyum, dalam sambutannya dia berkata, "Pajak dari nilai kontrak itu akan sangat membantu pendapatan kota New York selama tujuh tahun ke depan."

Apa yang terjadi di atas pernah diungkapkan oleh Jack Oakley, sosiolog olahraga, bahwa salah satu kontribusi olahraga adalah mendorong terjadinya akselerasi roda ekonomi. Pada tahun 2000 pengeluaran konsumen di Inggris untuk olahraga mencapai angka 15,2 miliar poundsterling. Atau 3,2 persen dari seluruh biaya pengeluaran masyarakat Inggris. Yang menarik adalah di awal tahun 1990, pengeluaran masyarakat Inggris untuk olahraga baru mencapai 8,9 miliar poundsterling. Dengan demikian, dalam kurun waktu 10 tahun telah terjadi peningkatan sekitar 70 persen untuk kebutuhan olahraga.

Tersedianya figur di atas menunjukkan cara pandang masyarakat modern dalam melihat kontribusi olahraga pada pergerakan roda ekonomi negaranya. Olahraga tidak melulu dikaitkan dengan jargon-jargon pemersatu bangsa atau mengangkat harkat dan martabat bangsa, melainkan telah menyentuh pada aspek kehidupan ekonomi negara dan masyarakat. Saat ini Inggris sedang berjuang keras untuk menjadi tuan rumah Olimpiade 2012. Mantan pelari legendaris Inggris Sebastian Coe diangkat sebagai salah satu penanggung jawab proyek besar tersebut. Inggris sangat yakin bahwa menjadi tuan rumah Olimpiade akan mempercepat roda pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

Pertanyaannya adalah apakah pemerintahan Yudhoyono- Kalla melihat potensi ekonomi di balik peristiwa olahraga. Terus terang saya meragukannya. Karena ternyata dalam Kabinet Indonesia Bersatu, seperti di era Soeharto, olahraga disatukan dengan sektor kepemudaan. Karena itu, patut diduga bahwa nuansa memolitisasi olahraga akan lebih besar daripada upaya memberdayakan olahraga sebagai bagian yang bisa mengakselerasikan roda ekonomi. Meski demikian, kita masih mengharap agar Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) berani melakukan inisiatif-inisiatif melalui kebijakan-kebijakan olahraga yang berorientasi ekonomi.

Adapun kebijakan-kebijakan yang dirancang oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu adalah sebagai berikut:

-Pertama adalah dalam kurun waktu lima tahun ke depan Menpora mengajak gubernur/bupati/wali kota untuk mengeluarkan kebijakan membangun gelanggang olahraga secara serempak. Fasilitas olahraga yang dibangun minimal untuk atletik, renang, sepakbola, dan stadion serba guna. Kalau pembangunan fasilitas olahraga itu dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah, tidak terbayangkan berapa tenaga kerja yang akan terserap. Dan karena fasilitas olahraga memerlukan pembangunan infrastruktur jalan raya, listrik, air minum, maka dengan sendirinya jumlah tenaga kerja yang terserap akan semakin besar. Apalagi sebagian besar komponen yang digunakan juga dari dalam negeri. Cara pandang semacam ini sebenarnya pernah dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin ketika membangun beberapa gelanggang remaja dan olahraga di setiap wilayah ibu kota. Sayangnya upaya seperti ini belum pernah ditiru oleh gubernur penggantinya atau kepala daerah lainnya.

-Kedua, pengelola gedung olahraga milik pemerintah daerah tersebut adalah BUMD yang dalam lima tahun ke depan diberi target untuk bisa membiayai sendiri kebutuhan operasionalnya. Karena itu, BUMD olahraga tersebut harus secara proaktif melakukan upaya pemasaran terutama untuk meningkatkan penyelenggaraan pertandingan olahraga di daerah. Bila perlu Menpora bisa menjadi penghubung dengan tim-tim dari luar negeri atau induk organisasi olahraga yang akan bertanding di sana. Kita bisa mencontoh Cina yang turut menyelenggarakan pertandingan basket NBA, atau Jepang sebagai penyelenggara pertandingan bisbol Amerika Serikat. Dengan semaraknya pertandingan olahraga, pergerakan ekonomi lokal, seperti transportasi, tingkat hunian hotel, restoran, dan sektor informal akan terbantu. Didukung oleh liputan televisi dan media cetak, semaraknya kegiatan olahraga akan memenuhi keinginan masyarakat dalam mencari hiburan alternatif. Sebagai pengelola gedung-gedung olahraga dan sekaligus sebagai promotor pertandingan, BUMD-BUMD tersebut dapat merekrut mantan atlet sebagai pegawai profesional di sana. Dan apabila frekuensi pertandingan meningkat, maka akan tumbuh bisnis promotor olahraga di daerah yang juga bisa dikelola oleh mantan atlet. Inisiatif ini akan sangat membantu penyerapan tenaga kerja atau memberi alternatif bisnis lain di luar sebagai produsen kaus atau penjual alat olahraga yang sekarang ini banyak digeluti oleh mantan atlet.

-Ketiga, pemerintah melalui Menpora memberikan insentif bantuan dana, pelatihan manajemen bisnis atau keringanan pajak bagi para investor di bidang pembinaan atau penyelenggara pertandingan olahraga. Ini untuk mendorong induk organisasi atau perusahaan menjadikan perkumpulan atau kompetisi sebagai unit bisnis yang berorientasi pada peningkatan pendapatan. Misalnya, Bentoel mendirikan PT Arema Sepakbola, Djarum mendirikan PT Djarum Bulutangkis, PBSI mendirikan PT PBI (Pusat Bulu Tangkis Indonesia). Dan Perbasi yang menjadikan Kompetisi IBL sebagai unit bisnis. Dengan dijadikan sebagai unit bisnis, maka para atlet, pelatih, dan pengurus yang terlibat bisa mendapat kepastian hukum mengenai statusnya. Dan tidak ada lagi tindakan semena-mena di mana setiap kali terjadi pergantian pengurus, pelatih ataupun atlet langsung diganti begitu saja. Semua proses perekrutan dan pemberhentian harus berdasarkan ukuran yang jelas, yaitu prestasi. Dan bukan tidak mungkin, suatu saat apabila pertumbuhannya bagus, usaha di bidang pembinaan, pertandingan, dan promotor olahraga bisa dimiliki publik melalui pelepasan saham di pasar bursa.

-Keempat, pemerintah juga bisa memberikan keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang menjadi sponsor atau donatur di bidang olahraga. Tujuan utamanya adalah agar ada kegairahan melakukan investasi bagi perusahaan-perusahaan yang bisa memanfaatkan olahraga sebagai ajang promosi. Seperti diketahui, baik untuk sponsor internasional maupun lokal, perusahaan yang terlibat di olahraga relatif sedikit. Di tingkat internasional yang selalu terlibat adalah Nike, Adidas, Yonex, Coca-Cola, Samsung, McDonald’s, IBM, Mercedes, dan Marlboro. Sementara di tingkat nasional Bank Mandiri, Djarum, Sampoerna, Extra Joss, Pertamina, Wismilak, dan Aqua. Kalaupun ada penambahan, jumlahnya tidak terlalu signifikan. Karena itu, perhatian khusus perlu diberikan pemerintah agar perusahaan-perusahaan lokal yang terlibat dalam pembinaan olahraga semakin meningkat.

Diharapkan melalui langkah-langkah yang dilakukan Menpora di atas akan meningkatkan apresiasi masyarakat dan dunia usaha terhadap profesi sebagai pekerja manajemen pengelola perkumpulan, promotor, ataupun gedung olahraga. Sebab, pekerjaan tersebut membutuhkan keterampilan pemasaran dan manajemen yang andal. Sebagai ilustrasi, untuk turut serta dalam upaya menjadi tuan rumah Olimpiade 2012, Wali Kota New York Michael Bloomberg langsung menunjuk Daniel Doctoroff, pemilik dan pengelola klub NY Hockey Islander sebagai Wakil Wali Kota bidang pengembangan ekonomi. Dia juga membajak Joseph Perello, salah satu eksekutif NY Yankees, untuk ditugaskan sebagai Direktur Pemasaran Kota New York. Mereka dianggap sukses meningkatkan penghasilan dan citra perkumpulan olahraga yang dikelolanya. Persoalan ekonomi Indonesia di era Yudhoyono-Kalla bukan lagi mempertahankan pertumbuhan di tingkat 4-5 persen seperti yang dicapai oleh Megawati. Yudhoyono mencanangkan janjinya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di atas 6-7 persen. Melalui beberapa kebijakan Menpora di atas yang memfokuskan pada kontribusi olahraga pada ekonomi, paling tidak akan membantu pemerintah dalam mendorong akselerasi pembangunan di bidang ekonomi.

Sederhananya, mengurus olahraga di tingkat kementerian atau KONI bukanlah semata soal perolehan jumlah medali emas. Karena hal itu sebenarnya sudah dilakukan oleh induk organisasi.

B. Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan malakah ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui

BAB II

PEMBAHASAN MAKALAH

Olahraga Ditinjau Dari Aspek Sosiologi

Adapun aspek-aspek yang meliputi sosiologi olahraga meliputi :

1.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.

2.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.

3.Pembina olahraga warga negara asing adalah pembina olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan pembinaan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga. Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenaga keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang untuk melakukan kegiatan keolahragaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi. Adapun olahragawan dapat dibagi menjadi 2 kelompok. yaitu :

a. Olahragawan amatir adalah pengolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.

b. Olahragawan profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.

6.Alih status olahragawan adalah perpindahan status olahragawan amatir ke olahragawan profesional atau sebaliknya. Olahragawan asing adalah pelaku olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Perpindahan olahragawan adalah proses kegiatan beralihnya olahragawan dari satu tempat ke tempat lainnya, antarklub atau perkumpulan, antardaerah, dan/atau antarnegara.

8.Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.

9.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.

10.Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.

11.Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

12.Standar kompetensi olahraga adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi olahraga.

13.Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan

14.Uji kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan pengukuran terhadap kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugas tertentu yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang keolahragaan.

15.Akreditasi olahraga adalah pemberian kelayakan dan peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

16.Sertifikasi olahraga adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.

17.Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.

18.Standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga adalah standar minimal tentang kesehatan dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi olahraga nasional serta memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

19.Standar pelayanan minimal olahraga adalah ukuran kinerja penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang keolahragaan yang wajib disediakan baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga dan organisasi keolahragaan.

20.Fasilitasi olahraga adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan.

21.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

22.Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.

23.Koordinasi olahraga adalah suatu proses kegiatan untuk penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.

26.Pengawasan olahraga adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

27.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan keolahragaan.

28.Menteri olahraga adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

Untuk itu maka pemerintah perlu lebih meningkatkan sosialisasi tentang olahraga sehingga masyarakat lebih memahami tentang arti penting olahraga tersebut.Penyelenggaraan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan dengan berbagai aspek dan tuntutan perubahan global, sehingga sudah saatnya Pemerintah memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, holistik, dan berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional sebagai strategi nasional untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional. Penyelenggaraan keolahragaan sebagai bagian dari suatu bangunan sistem keolahragaan nasional mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga amatir, olahraga profesional, dan olahraga bagi penyandang cacat, sarana olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan serta standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi.

Dilandasi semangat otonomi daerah Peraturan Pemerintah ini mengatur pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang meliputi Pemerintah, Menteri, dan menteri yang terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, gubernur dan bupati/walikota, induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi fungsional olahraga di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat umum. Dengan kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintaha, mutu pelayanan publik di bidang keolahragaan, dan pembinaan dan pengembangan potensi unggulan daerah melalui partisipasi aktif masyarakat. Peraturan Pemerintah ini diarahkan utnuk mencegah penyelenggaraan industri olahraga profesional berorientasi pada bisnis semata (business-oriented) yang mengabaikan kepentingan olahragawan, pelaku olahraga, dan masyarakat luas.

Peraturan Pemerintah ini meletakkan landasan pengaturan bagi alih status dan perpindahan pelaku olahraga/tenaga keolahragaan baik antar daerah maupun antar negara, untuk selanjutnya dapat dijabarkan secara lebih teknis dan administratif oleh para pelaksana baik ditingkat komite olahraga nasional, induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan organisasi olahraga lainnya. Pengaturan alih status dan perpindahan pelaku olahraga dititikberatkan pada 3 pendekatan yaitu:

1) hak dan persyaratan mengingat proses ini berkaitan dengan hak asasi manusia, keselamatan, kesejahteraan, serta masa depan pelaku olahraga;

2) kerangka pembinaan dan pengembangan olahragawan yang harus berjalan secara teratur ditinjau dari organisasi maupun administrasi; dan

3) kewajiban tenaga keolahragaan asing untuk menghormati hukum Indonesia. Untuk terlaksananya tugas pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional secara efektif, fokus, intensif, dan berkesinambungan, Peraturan Pemerintah ini memberikan dasar yuridis untuk membentuk badan olahraga profesional di tingkat nasional yang dapat dibentuk sampai tingkat provinsi.

Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan kelembagaan baik oleh Pemerintah/pemerintah daerah maupun masyarakat. Kelembagaan dimaksud meliputi pembentukan dinas olahraga, lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), untuk memajukan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan sangat penting untuk menciptakan iklim penyelenggaraan keolahragaan sesuai Standar Nasional Keolahragaan sebagai acuan yang harus diperhatikan oleh seluruh komponen dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional. Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan yuridis bagi Menteri untuk menetapkan standardisasi dan akreditasi keolahragaan nasional dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Peraturan Pemerintah ini menempatkan organisasi olahraga berbasis masyarakat sebagai organisasi yang mandiri dan mitra strategis Pemerintah dan pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan keolahragaan nasional. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini mengakui dan memberikan kepastian hukum bagi organisasi keolahragaan yang melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi, baik di pusat maupun di daerah.

Peraturan Pemerintah ini memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada induk organisasi cabang olahraga, pengurus cabang olahraga tingkat provinsi, pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, organisasi olahraga fungsional, organisasi olahraga khusus penyandang cacat, klub/perkumpulan, sasana, sanggar, komite olahraga kabupaten/kota, dan Komite Olimpiade Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan keolahragaan sesuai tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing.

Bahwa organisasi keolahragaan harus berbadan hukum tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional dan kemandirian masyarakat dalam berorganisasi, akan tetapi harus dipahami sebagai strategi nasional untuk mengembangkan organisasi keolahragaan nasional yang memiliki manajemen pengorganisasian yang profesional, efektif, dan berdaya saing serta untuk memudahkannya dalam membina kerjasama dan koordinasi yang efektif, baik dengan Pemerintah dan pemerintah daerah maupun antar sesama organisasi olahraga.

Seluruh organisasi olahraga yang telah memenuhi persyaratan standar organisasi olahraga harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan ini dibuat dalam rangka memelihara kesinambungan dan mencegah timbulnya lingkungan yang menghambat proses pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.

Pengaturan larangan rangkap jabatan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota dengan jabatan struktural dan/atau jabatan publik, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di dalam kepengurusan yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, dan untuk menjaga kemandirian dan netralitas, serta menjamin keprofesionalan dalam pengelolaan keolahragaan.

Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan keolahragaan diwujudkan antara lain melalui pelaksanaan pengawasan yang melibatkan semua pihak. Pengawasan dilakukan untuk menjamin berjalannya mekanisme kontrol, menghindari kekurangan dan penyimpangan, dan evaluasi kinerja semua pihak yang diberikan kewenangan untuk menangani penyelenggaraan keolahragaan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005. Obyek pengawasan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak terbatas pada pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggungjawab instansi Pemerintah/pemerintah daerah akan tetapi mencakup semua sub sistem penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.

Hal ini dikarenakan pengawasan sebagai subsistem keolahragaan saling terkait dengan sub sistem lainnya dalam sistem keolahragaan nasional secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mendukung upaya pencapaian tujuan keolahragaan nasional.

Efektifitas pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tergantung pada keterbukaan dan ketersediaan informasi keolahragaan yang dapat diakses masyarakat sebagai sumber informasi bagi masyarakat untuk melakukan penyampaian pendapat, pelaporan atau pengaduan, pengajuan usul, monitoring, atau peninjauan atas penyelenggaraan keolahragaan. Masyarakat berhak memperoleh informasi antara lain mengenai pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masyarakat juga dapat mengajukan pelaporan/pengaduan dalam hal diketemukan penyimpangan atau kekurangan dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Peraturan Pemerintah ini memberikan dasar yuridis kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran/penyimpangan di wilayah yang menjadi kewenangannya. Akan tetapi perlu dipastikan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak ditujukan sebagai penghukuman melainkan sebagai proses pendidikan dan pembinaan.

Setelah itu untuk lebih memahami tentang sosialisasi olahraga di bidang kependidikan, maka sebagai calon guru hendaknya kita memahami dan mengerti tentang standar global persiapan professional guru pendidikan jasmani, meliputi:

-Tujuan utama dari ICHPER-SD adalah mempromosikan program pendidikan jasmani yang berkualitas untuk seluruh anak usia sekolah, secara global. Saat ini standard isi untuk mempersiapkan guru pendidikan jasmani telah ditetapkan.

-Standard tersebut merepresentasikan pengetahuan dan keterampilan esensial untuk seluruh tingkat awal guru pendidikan jasmani, karenanya penting untuk semua program persiapan guru.Standard tersebut memungkinkan para professional untuk merancang dan menyampaikan program yang komprehensif, kurikulum yang berkembang memadai.

-Standard tersebut memfasilitasi program pertukaran siswa dan guru multinasional (melalui penggunaan suatu daftar) juga memfasilitasi pemasaran global.

-Standard tersebut umumnya terkait dengan pendidikan tingkat sarjana. Karenanya dapat menjadi prasarat untuk program studi tingkat pascasarjana.

Adapun komponennya meliputi: Kurikulum program persiapan professional untuk guru pendidikan jasmani meliputi tiga komponen: aspek disiplin ilmu pendidikan jasmani (termasuk aspek disiplin dasar), aspek professional pendidikan jasmani dan pedagogi.

Standar isi dapat berupa: Standar isi dinyatakan dalam kompetensi keluaran, yang menggambarkan apakah setiap calon guru pendidikan jasmani akan membuktikan dirinya sebagai tenaga yang memiliki otoritas.Standar isi untuk perijinan bukanlah untuk mengidentifikasi prasyarat pengetahuan dan keterampilan untuk memasuki program penyiapan guru. Ini kewajiban lembaga/program masing-masing untuk mengidentifikasi dan menilai pengetahuan dan keterampilan semacam itu (misalnya ketahanan gerak, ketahanan fisik, keterampilan komunikasi, keterampilan teknologi, prestasi skolastik). Berkenaan dengan ketahanan gerak dan ketahanan fisik, hal itu diharapkan bahwa calon penerima lisensi mengajar akan membuktikan kemampuan dalam bentuk gerakan, keefektifan dalam menerapkan konsep gerakan, tingkat ketahanan peningkatan kesehatan, dan gaya hidup aktif secara fisik. Harapan-harapan ini tampak sebagai Standar 1 sampai 4, termasuk sasaran-sasaran yang menyertainya, dalam Standar Internasional untuk Pendidikan Jasmani dan Olah Raga untuk Anak Sekolah (ICHPER-SD, 2001). Strategi untuk menyatukan pengetahuan dan keterampilan prasyarat dan syarat dengan kompetensi keluaran yang diharapkan, dan untuk membuktikan prestasi semua pengetahuan dan keterampilan, adalah tanggung jawab program/lembaga masing-masing.

Standar Prestasi untuk program/lembaga yang menghendaki terdaftar dalam Register, suatu standar prestasi telah diidentifikasi untuk setiap standar isi. Standar prestasi dinyatakan berkenaan dengan jam. Standar kuantitatif ini tidak diharapkan untuk menyajikan suatu ukuran kualitatif program pendidikan guru. Tidak juga dimaksudkan untuk mengukur penyelesaian setiap standar isi oleh siswa yang diterima dalam program. Hal ini kewajiban program/lembaga untuk membangun dan menerapkan dimensi kualitatif untuk menilai program dan untuk menilai para calon guru yang diberi perijinan. Standar prestasi digunakan untuk siswa tingkat sarjana, program 4 tahun. Program perijinan yang dimandatkan untuk dipersingkat durasinya harus sesuai dengan setiap standar isi, bagaimanapun, standar prestasi boleh dimodifikasi. Untuk terdaftar dalam Register, suatu program/lembaga yang dipersingkat dalam durasinya diperlukan memerinci kondisi yang menjamin suatu pengurangan dalam standar prestasi. Suatu program mencapai kesiapan dengan Standar Global dengan memenuhi atau melampaui standar minimum prestasi untuk setiap standar isi, yang diidentifikasi dalam Standar Persiapan Profesional Global. Komponen yang lain dapat berupa penilaian diri, yaitu penilaian program menggunakan standar-standar tertentu merupakan pilihan. Lembaga yang yakin bahwa hasil penilaiannya memenuhi standar-standar yang telah ditentukan, boleh meminta pertimbangan untuk didaftar dalam Register. Suatu Format Penilaian Diri menyertai standar-standar tersebut.

Untuk register atau pendaftaran Program Persiapan Profesional Guru Pendidikan Jasmani memungkinkan para individu untuk mencari informasi tentang program khusus. Pendaftaran akan dipublikasikan dalam Jurnal ICHPER-SD (terbitan musim gugur), secara tahunan. Pendaftaran terdiri dari program-program yang sesuai dengan seluruh standar isi, dibuktikan melalui penilaian diri dan penyerahan secara sukarela format pendaftaran. Pendaftaran adalah untuk jangka waktu tiga tahun, setelah program/lembaga menyerahkan Penilaian Diri dan Format Pendaftaran yang mutakhir untuk mempertahankan daftar bersambung dalam Register.Keanggotaan organisasional dalam ICHPER-SD diperlukan selama pendaftaran. Ketiadaan daftar dalam pendaftaran tidak berarti kurang memenuhi standar. Itu bisa jadi karena lembaga memilih tidak menggunakan Format Penilaian Diri, di dalam proses mengubah kurikulumnya, dan/atau memilih tidak menyerahkan Format Penilaian Dirinya untuk dimasukkan dalam Register.

Reviu (kajian) standar diperlukan oleh karena kebutuhan dan kondisi konsumen secara kontinyu berubah, hakikatnya standar-standar juga dinamis. Karena itu, standar-standar tersebut telah melewati pengkajian sistematik dan perubahan yang memadai, sekurang-kurangnya setiap delapan tahun.

Standar Persiapan Profesional Global, komponen ini termasuk batang tubuh pengetahuan atau ilmu dan seni pada gerak manusia. Penekanannya adalah anatomi, biomekanika, fisiologi, psikologi, sosiologi, perkembangan motorik, dan belajar motorik pada aspek pencapaian penampilan gerak.

  1. Pengetahuan disiplin keilmuan (minimum 30 jam untuk 1.1 sampai 1.9)

Mempersiapkan lulusan program guru pendidikan jasmani yang akan menunjukkan kompetensinya yaitu:

1.1. Pengetahuan tentang dimensi filosofis pendidikan jasmani termasuk etika sebagai aturan dan profesi

1.2. Pengetahuan tentang perspektif sejarah pendidikan jasmani

1.3. Pengetahuan tentang anatomi manusia, secara struktur dan fungsinya.

1.4. Pengetahuan tentang aspek kinesiologi dan kinerja fisik manusia

1.5. Pengetahuan fisiologi manusia dan efek dari kinerja latihan.

1.6. Pengetahuan aspek psikologi pada kinerja manusia, termasuk motivasi dan tujuan, kecemasan dan stress, dan persepsi diri.

1.7. Pengetahuan pada aspek sosiologi dalam kinerja diri, termasuk dinamika sosial; etika dan perilaku moral, dan budaya, suku, dan perbedaan jenis kelamin.

1.8. Pengetahuan pada perkembangan gerak, termasuk pematangan dan gerak dasar.

1.9. Pengetahuan tentang belajar gerak, termasuk keterampilan dasar dan kompleks dan hubungan timbal balik di antara domain kognitif, afektif dan psikomotorik.

  1. Pengetahuan dan keterampilan professional (minimum 60 jam, dari 2.1 sampai 2.8).

Komponen ini meliputi aspek humanistik dan tingkah laku tentang pendidikan profesi. Penekanan pada suatu hakikat profesi; hakikat pada mengajar pendidikan jasmani. komitmen terhadap keahlian , penelitian dan pelayanan: konteks individual dan budaya untuk belajar dan mengajar gerak manusia.

Mempersiapkan lulusan program guru pendidikan jasmani yang akan mununjukkan kompetensinya yaitu:

2.1. Pengetahuan tentang aturan suatu profesi dan hakikat pendidikan jasmani sebagai suatu profesi

2.2. Pengetahuan tentang dampak pendidikan jasmani pada individu dan masyarakat (termasuk orang-orang dengan kebutuhan khusus), berkaitan dengan kualitas hidup, secara individu dan global.

2.3. Pengetahuan tentang peranan pendidikan jasmani di sekolah, termasuk perspektif sejarah dan kekuatan sosial politik

2.4. Pengetahuan dan keterampilan dalam pengembangan filosofis pribadi pada pendidikan jasmani.

2.5. Pengetahuan dan keterampilan untuk mendukung keahlian penelitian (pelanggan dan penelitian), dan pelanggan (bantuan pelanggan, bantuan program, penjelasan kepada sekolah, komunitas, pelayanan kepada profesi.

2.6. Pengetahuan pada aspek budaya pada aktivitas fisik dan olahraga

2.7. Pengetahuan dan keterampilan dalam merancang secara lengkap (komprehensif), kurikulum yang berkembang secara memadai, pada berbagai populasi (termasuk populasi dengan kebutuhan khusus), berdasarkan pada teori kurikulum dan mata pelajaran pendidikan jasmani

2.8. Pengetahuan dan keterampilan dalam mengembangkan aspek-aspek pengembangan program pendidikan jasmani (penambahan kedalam kurikulum), termasuk pemeliharaan dan tempat penyimpanannya peralatan.

  1. Pengetahuan dan keterampilan kependidikan (minimum 60 jam)

Komponen ini termasuk belajar dan mengajar penerapan teori dan aplikasi professional dari batang tubuh pengetahuan. Penekanan pada perancangan kurikulum, evaluasi belajar dan evaluasi program

Mempersiapkan lulusan program guru pendidikan jasmani yang akan menunjukkan kompetensi (termasuk pengalaman laboratorium dan klinis) dalam:

3.1. Pengetahuan tentang teori belajar pendidikan

3.2. Pengetahuan dan aplikasi teori mengajar efektif

3.3. Pengetahuan dan keterampilan dalam menerjemahkan kurikulum

ke dalam kegiatan pembelajaran.

3.4. Pengetahuan dan keterampilan dalam merancang satuan yang

sistematik dan pelajaran yang berangkai (termasuk belajar

berangkai)

3.5. Pengetahuan dan keterampilan dalam menganalisis gerakan,

penilaian kinerja motorik, dan penilaian proses pembelajaran.

3.6 Pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan kelas.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Sebagai calon guru yang memiliki profesionalitas di bidang olahraga, maka kita perlu lebih memahami dan memiliki pengetahuan tentang sosialisasi olahraga yang meliputi aspek-aspek pendukung, demi kelancaran dalam menyelenggarakan suatu organisasi olahraga ataupun dalam hal kependidikan.

Untuk itulah perlu pemahaman yang lebih terarah pada penekanan bagaimana memasyarakatkan olahraga agar masyarakat dapat menjadi manusia olahraga yang dapat mempunyai sifat disiplin, hidup teratur, hidup sehat serta selalu bersikap sportif terhadap semua orang tanpa memandang seseorang dari segi manapun.

Tetapi yang jauh lebih penting adalah mendorong pertumbuhan roda bisnis dan ekonomi agar menjadi sebuah industri olahraga yang bisa dinikmati pelaku olahraga dan masyarakat lainnya. Di sanalah sebenarnya terletak "dana abadi" olahraga, dan di sana pulalah arti paling hakiki dari kebangkitan olahraga Indonesia. Sehingga kita bisa berteriak "OLAHRAGA INDONESIA KEBANGGAANKU!

B. Saran

Sebagai calon pendidik hendaknya kita lebih memahami cara mempersiapkan diri dalam memasyarakatkan olahraga khususnya dalam ilmu sosiologi olahraga demi kelancaran tujuan yang ingin dicapai yakni menjadikan masyarakat yang sehat jasmani maupun rohani.Selain itu fasilitas peralatan juga mendukung kelancaran agar kelancaran proses sosialisasi tersebut, maka dari itu sudah saatnya kita menyiapkan diri untuk masa depan yang lebih baik.